Pengertian Etika dan Profesi
Etika secara etimologi
berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yakni adat atau kebiasaan; watak; kesusilaan; sikap; cara berpikir; akhlak.
Ada beberapa para ahli
yang mengungkapkan pengertian-pengertian etika. Diantaranya:
- DR.
James J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau
memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang
berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia
dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku
seseorang kepada orang lain.
- Prof.
DR. Franz Magnis Suseno
Etika merupakan suatu ilmu yang memberikan
arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan manusia.
- Soergarda
Poerbakawatja
Etika merupakan sebuah filsafat berkaitan
dengan nilai-nilai, tentang baik dan buruknya tindakan dan kesusilaan.
- Menurut
KBBI
Etika ialah ilmu tentang baik dan buruknya
perilaku, hak dan kewajiban moral; sekumpulan asa atau nila-nilai yang
berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau
perilaku yang dianut masyarakat.
Profesi Yaitu, bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu;
Ada beberapa para ahli
yang mengungkapkan pengertian-pengertian profesi. Diantaranya:
- · SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
- · HUGHES, E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
- · DANIEL BELL (1973) Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
Sehingga
profesi dapat diartikan suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki
karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan
tersebut. Profesional merupakan Seseorang yang memperoleh penghasilan dengan
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan ketarampilan / keahlian
khusus serta memiliki semangat pengabdian. (Seseorang yang melakukan karena
hobi atau untuk kesenangan biasa disebut sebagai seorang amatir).
Ciri
Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu :
1. Suatu bidang pekerjaan yang
terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik
intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar
anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Pengertian Profesionalisme
Profesional adalah istilah bagi
seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan
peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas
jasanya.
Profesionalisme adalah Suatu paham yang
menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat,
berbekalkan keahlian kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang
tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan – serta ikrar (fateri/profilteri)
untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan semangat pengabdian selalu
siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan
ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). Biasanya dipahami sebagai
suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik.
Ciri-Ciri
Profesionalisme
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesionalisme
Apakah
Kode Etik Itu?
Kode
etik membantu menciptakan lingkungan didalam sebuah profesi dimana perilaku
etika menjadi norma. Kode etik juga berfungsi sebagai penuntun atau pengingat
bertindak cara dalam situasi tertentu. Kode etik dapat digunakan untuk
mendukung posisi seseorang dalam kegiatan tertentu.
Kode Etik Profesionalisme
merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
jenis jenis ancaman threats melalui it
1. Unauthorized Access
to Computer System and Service :
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.
2. Illegal Contents : Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya..
3. Cyber Sabotage and
Extortion :
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber
tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau
disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia
dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar